1.1.
Latar Belakang
Diadakannya kewarganegaraan karena semangat perjuangan bangsa
yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar
biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk
mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang
profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan
bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan
prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa” yang
menjadi cita-cita bangsa indonesia merupakan suatu bukti bahwa keberadaan
pendidikan kewarganegaraan sangat penting dalam pembelajaran. Mencerdaskan
kehidupan bangsa memerlukan adanya suatu ikatan tujuan. Ikatan tujuan ini dapat
berwujud suatu ideologi nasional yaitu Pancasila yang menjadi suatu objek dalam
mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Seperti
yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para
orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis,
patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa
warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin
pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di
dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus
menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan
kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya
pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu
negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.
Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya
Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan,
menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola
pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
1.2.
Bangsa dan
Negara
·
BANGSA
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah
dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation
bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan
sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Kesamaan itu meliputi
aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari
terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun di
seluruh dunia.
Tidak ada rumusan
ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif,
tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
·
NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang
didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial,
budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian
tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan
pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
§
Roger
F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
§
Prof.
R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
§
Prof.
Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang
mempunyai daerah
tertentu, dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
sebuah kedaulatan.
Fungsi – fungsi dari
suatu Negara ialah :
1.
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan
maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi
ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2.
Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan
suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan
ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.
Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa
memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang
datang dari dalam maupun dari luar.
4.
Menegakkan keadilan
Negara membentuk
lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala
bidang kehidupan.
1.3.
Hak dan Kewajiban
Warga Negara
Yang harus kita
ketahui lebih dulu adalah apa arti dari hak dan sebuah kewajiban?
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.”
Kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak
atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan
karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Contoh hak warga
negara :
- Berhak
mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
- Berhak
mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
- Berhak
mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan.
(pasal 28D ayat (1))
- Bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29
ayat (2))
- Berhak
memperleh pendidikan dan pengajaran.
- Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
Contoh kewajiban
warga negara :
- Wajib
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
- Wajib
membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
- Wajib
menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
- Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J
ayat 2)
- Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Dalam Undang-Undangan
Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
- Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
- Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut
serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut
diatur dengan undang-undang.
Referensi
:
0 komentar:
Posting Komentar