2.1. Pemahaman Demokrasi
Dalam pendidikan kewarganergaan
terdapat istilah demokrasi, apa arti dari demokrasi itu sendiri?
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan di mana semua
warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah
hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara
langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang
memungkinkan adanya praktik kebebasan
politik secara bebas
dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang
kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna
penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
Demokrasi memberikan
pemahaman bahwa sumber daya adalah orang-orang dengan pengertian, orang akan
melahirkan aturan yang akan menguntungkan dan melindungi hak-hak mereka. Agar
hal itu terjadi, perlu aturan dengan dukungan dan menjadi dasar dalam kehidupan
negara untuk menjamin dan melindungi hak-hak rakyat. Aturan seperti yang
disebut konstitusi.
Bentuk-bentuk Demokrasi
•
Dilihat dari cara penyaluran kehendak
1)
Demokrasi langsung
Demokrasi
langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya
dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi langsung pernah
dijalankan di negara-negara kota pada jaman yunani kuno.
2)
Demokrasi tidak langsung (demokrasi perwakilan)
Demokrasi perwakilan yaitu Demokrasi
dimana rakyat menyampaikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat.
Demokrasi perwakilan di jalankan oleh negara-negara pada jaman modern.
• Dilihat dari titik berat paham yang dianut
1) Demokrasi barat(demokrasi liberal)Demokrasi barat lebih menitikberatkan pada kebebasan bergerak,berpikir dan mengeluarkan pendapat, menjunjung tinggi persamaan hak pada bidang politik.
Kelemahan demokrasi liberal :– adanya kesenjanagan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah– golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR
• Dilihat dari titik berat paham yang dianut
1) Demokrasi barat(demokrasi liberal)Demokrasi barat lebih menitikberatkan pada kebebasan bergerak,berpikir dan mengeluarkan pendapat, menjunjung tinggi persamaan hak pada bidang politik.
Kelemahan demokrasi liberal :– adanya kesenjanagan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah– golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR
2) Demokrasi timur atau komunis
Demokrasi timur lebih menitik beratkan pada paham kesamaan yg menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat.
3) Demokrasi gabungan
Demokrasi yg berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur. Dalam demokrasi gabungan hak milik pribadi diakui,namun hak milik pribadi juga berfungsi social, upaya menyejahterahkan rakyat jangan sampai menghilangkan drajat dan HAM
• Sistem demokrasi modern
1) Demokrasi dengan sistem parlementer
– kekuasaan legislatif (DPR) di atas eksekutif pemerintah
– presiden atau raja hanya sebagai kepala negara yang kedudukannya sebagai lambing
2) Demokrasi Dengan Pemisahan kekuasaan
Sistem ini menganut ajaran Montesquieu
– kekuasaan legislatif : kekuasaan untuk membuat undang-undang
– kekuasan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan UU
– kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU
Demokrasi timur lebih menitik beratkan pada paham kesamaan yg menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat.
3) Demokrasi gabungan
Demokrasi yg berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur. Dalam demokrasi gabungan hak milik pribadi diakui,namun hak milik pribadi juga berfungsi social, upaya menyejahterahkan rakyat jangan sampai menghilangkan drajat dan HAM
• Sistem demokrasi modern
1) Demokrasi dengan sistem parlementer
– kekuasaan legislatif (DPR) di atas eksekutif pemerintah
– presiden atau raja hanya sebagai kepala negara yang kedudukannya sebagai lambing
2) Demokrasi Dengan Pemisahan kekuasaan
Sistem ini menganut ajaran Montesquieu
– kekuasaan legislatif : kekuasaan untuk membuat undang-undang
– kekuasan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan UU
– kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU
2.2. Sistem Pemerintahan Negara
Sistem berasal dari bahasa inggris system
berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai
hubungan fungsional. Sedangkan pemerintahan awalnya berasal dari kata
pemerintah. Pemerintah merupakan alat negara yang dapat menetapkan aturan serta
memiliki kekuatan untuk memerintah.
Pemerintahan dalam arti luas adalah lembaga-lembaga
Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif,
legislatif maupun yudikatif dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara. Sedang dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan lembaga eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Dalam suatu negara pasti memiliki sistem pemerintahannya sendiri, contoh dari beberapa sistem pemerintahan negara antara lain :
·
Sistem
Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan
presidential merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dan
kepala negara dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab
kepada parlemen (legislative).
·
Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan
parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif)
bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen
mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan
pengawasan terhadap eksekutif.
·
Sistem
Pemerintahan CampuranSistem pemerintahan
campuran ini merupakan kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan presidensial
dan parlementer.
· Sistem Pemerintahan Komunis
· Sistem Pemerintahan Komunis
Dalam sistem komunis semua sistem pemerintahan dikendalikan penuh
oleh partai komunis. Partai komunis ini bertindak anti kapitalis. Kekuasaan
akan berlangsung secara penuh, tidak mengakui kepemilikan akumulasi modal pada
individu.
Sistem pemerintahan yang ada di negara Indonesia bisa
berubah-ubah dari waktu ke waktu diakibatkan oleh adanya perubahan jaman.
Indonesia merupakan negara yang dari waktu ke waktu selalu mengalami perubahan.
Perubahan yang disertai dengan perkembangan dan pertumbuhannya.
Berdasarkan perkembangan sejarah ketatanegaraan, negara Indonesia terhitung sudah melakukan perubahan sistem permerintahan beberapa kali. Di bawah ini diuraikan secara singkat bagaimana sejarahnya sistem pemerintahan yang ada di negara Indonesia :
1. Sistem Pemerintahan
Indonesia (1945-1949)
Bentuk negara
pada periode ini adalah kesatuan, sistem pemerintahannya presidensial, bentuk
pemerintahannya ialah republik sedangkan konsitusinya adalah UUD 1945.
2.
Sistem Pemerintahan Indonesia (1949-1950)
Federasi
adalah bentuk negaranya, republik adalah bentuk pemerintahannya, sistem pemerintahannya
adalah parlementer semu, konstitusinya UUD RIS.
3.
Sistem Pemerintahan Indonesia (1950-1959)
Kesatuan
adalah bentuk negaranya, bentuk pemerintahannya adalah republik, sistem
pemerintahannya parlementer, konsitusinya UUDS 1950.
4.
Sistem Pemerintahan Indonesia (1959-1966)
Bentuk negaranya adalah kesatuan, republik adalah
bentuk pemerintahannya, presidensial adalah sistem pemerintahannya, UUD 1945
adalah konstitusinya
5.
Sistem Pemerintahan Indonesia 1966–1998)
Sama seperti
nomor empat, tidak ada yang berubah.
6. Sistem pemerintahan
Indonesia (1998 sampai dengan saat ini)
Dimulainya
sistem pemerintahan yang ini secara pastinya tanggal 21 Mei 1998, tepat pada
saat runtuhnya pemerintahan orde baru. Bentuk negaranya adalah kesatuan,
republik adalah bentuk pemerintahannya sedangkan sistem pemerintahannya tetap
menganut sistem presidensial. UUD 1945 masih merupakan landasan yang dipegang
dengan kokoh.
2.3. Pendidikan Bela Negara
Bela
negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi
suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh
komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara
tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi
serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut,
sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan
aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial
maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Ditegaskan bahwa pendidikan bela negara,
bukan wajib militer atau militerisasi sipil. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan
pendidikan bela negara ini penting untuk memupuk jiwa nasionalisme dan semangat
membela negara.
Tujuan dari program pendidikan bela
negara tersebut adalah menumbuhkan lima nilai dasar, yakni: rasa cinta tanah
air, rela berkorban, sadar berbangsa dan bernegara, meyakini Pancasila sebagai
ideologi negara, serta memiliki kemampuan awal bela negara secara fisik dan
nonfisik yang diajarkan melalui antara lain baris berbaris.
Sepertinya tujuan pendidikan bela negara
tersebut di atas terdapat dalam materi pelajaran dan sudah diajarkan di hampir
semua jenjang pendidikan mulai dari TK hingga perguruan tinggi, dan disampaikan
melalui jalur pendidikan non formal, seperti gerakan pramuka. Pertanyaannya,
materi pembelajaran bela negara yang mana lagi?. Namun ketika bicara
pembentukan mentalitas dan karakter bangsa, strategi pembelajaran jauh lebih
penting dari materi pembelajaran, dan saat ini implementasi strategi
pembelajaran di lembaga pendidikan, mulai persekolahan hingga perguruan tinggi
mengalami kemajuan pesat, dari indoktrinasi ke dialektika dan dari
behavioristik ke konstruktivistik.
Referensi
:
0 komentar:
Posting Komentar